Kamis, 10 Juni 2010

TK BERNAUNG DIBAWAH PAUD

Munculnya peraturan Presiden (Perpres) No. 24/2010 terkait keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), secara tegas membatalkan rencana penghapusan lembaga pendidikan bagi anak usia dini itu. Menurut Kabid Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Drs. H. Elon Sukalam, MM. mengatakan, adanya perpres telah menegaskan bahwa PAUD dianggap dibutuhkan bagi kualitas anak-anak.

Berdasarkan perpres tersebut, keberadaan lembaga Taman Kanak-kanak (TK) kini berada dibawah PAUD. Hal ini secara jelas tertuang dalam pasal 440 dan 441 perpres No. 40/2010.

Dalam pasal tersebut diungkapkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis. Dengan Perpres ini secara tegas menjelaskan jika kedudukan TK dan Kelompok Bermain (Kober) sejajar dibawah naungan PAUD. Kedepan TK akan menjadi PAUD Formal dan Kober menjadi PAUD Non Formal.

Elon mengaku kagum dengan perkembangan PAUD di Kabupaten Majalengka yang cukup pesat. Hal itu menunjukkan tingginya animo masyarakat dalam mendukung percepatan pendidikan di Majalengka.

Sedikitnya berdasarkan data yang kami miliki saat ini, di Majalengka tercatat ada sekitar 3000 lembaga PAUD yang telah melakukan layanan pendidikan. Rata-rata didirikan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang cukup peduli dengan perkembangan pendidikan anak usia dini. (Sumber : Radar Majalengka - 29/05/2010)

1 komentar:

  1. Selamat Datang Era Kemajuan Perkursusan di Kota Majalengka. ACFTA sudah Masuk, zaman di mana telah dilaksanakannya Perjanjian Perdagangan Bebas Antar Negara Asia, dimana tenaga - tenaga Ahli dari Luar Kini telah diberi hak bebas untuk merebut Ladang Pekerjaan Negeri Indonesia tanpa hambatan apapun. Itu berarti masyarakat Indonesia yang tidak siap dengan Ilmu dan skill yang memadai, siap-siap saja akan jadi penonton di Negeri Sendiri. Ingin Kenal saya Klik Http://ozycom.blogspot.com

    BalasHapus